Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Berani Parkir Mobil Sembarangan? Siap-Siap kena Sanksi!

  News /   14 November 2025

Kamu pasti pernah lihat mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan umum, depan rumah orang, bahkan sampai makan separuh badan jalan. Sekilas memang terlihat sepele, tapi tahu nggak? Parkir sembarangan bisa jadi sumber masalah besar, mulai dari bikin jalan macet, sampai menimbulkan konflik antar warga!

              Lebih parahnya lagi, banyak pengemudi yang parkir di pinggir jalan karena nggak punya garasi di rumahnya. Padahal, jalan umum bukan tempat untuk menyimpan kendaraan pribadi loh!

Jalan Umum Bukan Garasi Pribadi

Meski sering dianggap “biasa aja”, parkir di bahu jalan atau di depan rumah orang sebenarnya melanggar aturan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang bisa mengganggu fungsi jalan. Artinya, memarkir mobil di pinggir jalan hingga menghalangi pengguna jalan lain itu terlarang secara hukum.

Ada Aturan Khusus di DKI Jakarta

Wilayah padat seperti Jakarta punya aturan tambahan biar makin tegas. Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi, disebutkan bahwa :

  1. Pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
  3. Sebelum membeli mobil, pemilik wajib bisa menunjukan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Jadi, kalau kamu tinggal di kawasan padat penduduk, pastikan sudah punya tempat parkir pribadi sebelum menambah kendaraan baru ya!

Sanksinya Gak Main-Main

Kalau masih nekat parkir sembarangan, siap-siap menerima sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp.500,000. Bahkan di beberapa daerah seperti Jakarta, Dinas Perhubungan akan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan dengan penderekan paksa. Biaya derek dan penyimpanan kendaraan juga jadi tanggungjawab pemilik mobil, nominalnya bisa mencapai Rp.500,000 perhari sesuai Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Parkir dengan Bijak, Berkendara Dengan Nyaman

Parkir mobil di tempat yang semestinya bukan cuma soal aturan, tapi juga soal etika dan keselamatan bersama. Jadi, pastikan mobilmu diparkir digarasi atau area parkir resmi, bukan di bahu jalan atau depan rumah tetangga. Karena pada akhirnya, parkir sembarangan bukan cuma bikin rugi diri sendiri, tapi juga bisa mengganggu kenyamanan banyak orang di sekitar kita.

 

Referensi :

https://garasi.id/artikel/berani-parkir-mobil-sembarangan-ini-sanksinya/651ee5566421954e5e333d56